September 6, 2014

(Sekedar Ikut) Mengurus Surat Numpang Nikah :p

Foto diambil dari sini
Untuk yang merasa malas mengurus sendiri surat atau dokumen yang melibatkan birokrasi karena menganggap ribet dan memakan banyak waktu, mungkin pengalaman saya kemarin ini bisa sedikit menjauhkan anggapan tersebut lah ya ^^

Selama ini yang saya tau, mengurus surat atau dokumen memang membutuhkan banyak waktu dan merepotkan. Terlebih lagi, hingga usia segini ini saya belum pernah berangkat sendiri mengurus surat atau dokumen yang saya butuhkan. Tinggal minta tolong ayah, maka semuanya beres *jangan ditiru yah :p

Tapiii... tibalah waktunya saya harus berurusan langsung dengan birokrasi ini, yaitu ketika mengurus surat numpang nikah untuk Abang saya. Saya belum benar-benar mengerti definisi surat ini sih, karena saya coba browsing-browsing di internet tapi belum ada jawaban yang sesuai di hati, hehehe *lebay :p Setau saya, surat ini dibutuhkan oleh calon pengantin pria yang akan menikah dengan calon pengantin wanita yang berbeda kecamatan tempat tinggal. Misal nih, sesuai KTP, si Abang berasal dari Kecamatan Kelapa, sementara si Eneng berasal dari Kecamatan Belimbing, maka si Abang ini harus membuat surat numpang/pindah nikah dari kecamatannya untuk menikah di Kecamatan Belimbing. Bingung kenapa harus begitu? Saya juga kok :))) Tapi ya diikuti saja lah

Saya yang berperan sebagai anak-baik-yang-sekedar-ikut-saja kemudian mencari informasi persyaratan/dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengurus surat ini. Lumayan lah buat nambah-nambah informasi (special thanks to mesin pencari Google) ^^v Berdasarkan informasi dari beberapa blog orang yang saya kunjungi, untuk yang berniat mengurus surat ini, wajib mempunyai persediaan fotokopi KTP, fotokopi KK, foto berwarna dengan berbagai ukuran dan sejumlah uang *beneran nih? nanti kita akan tau :))* 

Lagi-lagi sesuai petunjuk dari blog orang, kami mulai dengan meminta surat pengantar dari sekretaris RT, kemudian meminta tanda tangan Ketua RT dan RW. Pada proses ini, kalau memang yang bersangkutan sedang berada di tempat, bisa langsung selesai dalam waktu sehari saja loh. Saran dari saya sih, kenali betul para perangkat desa ini pekerjaannya sebagai apa, sehingga kita bisa tau kapan beliau-beliau ini ada di rumah dan kita todong untuk tanda tangan. Beberapa blog ada yang menyerahkan sejumlah uang "terima kasih" untuk Ketua RT/RW-nya, tapi kami pantang sekali sama yang begitu-begitu, dan ternyata memang seharusnya gratis, hanya butuh fotokopi KTP dan KK #lumayanirit :p

Petualangan kemudian dilanjutkan dengan menuju kantor kelurahan. Di sini saya agak sangsi bisa selesai tepat waktu. Kami datang kurang lebih pukul setengah 2 siang, ketika kelurahan sudah sepi. Pegawai di bagian pelayanan umum tidak bisa langsung menguruskan surat karena butuh KK asli Abang saya dan fotokopi KK dari calon pengantin perempuan. Kami kemudian memutuskan untuk kembali beberapa hari lagi karena harus mengambil fotokopi KK si Eneng -___-

Menurut informasi dari pegawai tersebut, dibutuhkan fotokopi KTP kedua calon, KK asli dan fotokopi calon pengantin laki-laki, fotokopi KK calon pasangan, foto berwarna ukuran 3x4 masing-masing 2 lembar, 1 buah materai 6000 dan surat pengantar dari RT/RW yang telah diurus sebelumnya.
Setelah semua persyaratan disiapkan, kami kembali lagi ke kantor kelurahan. Kali ini prosesnya hanya butuh sekitar 30 menit saja. Cepat sekali kan? *nari hula-hula* meskipun masih harus keluar dan kembali lagi untuk fotokopi, bisa dimaklumi laaaah. Dari kelurahan, akan dibuatkan surat N1, N2, dan N4 yang menerangkan identitas calon pengantin yang menikah beserta orang tua/walinya. Di sini pun, kami tidak mengeluarkan uang sama sekali. Semua prosesnya gratis :)

Sudah selesaikah?
Belum, saudara-saudara. Masih ada satu lagi, yaitu Kantor Urusan Agama. Intinya di sini nih :)) Tapi karena sudah mengantuk, saya lanjutkan di postingan selanjutnya ya. #cupu :p

Semoga bermanfaat. 

3 comments:

  1. Replies
    1. Abang siapa aja boleh lah, fen.. :p
      Eh iya, alamat blog.mu apa ya? Mau jalan" kesitu kalo boleh.. :3

      Delete
  2. Hehehe...
    Boyeeeh bangeeet fenitata.blogspot.com

    ReplyDelete