September 15, 2014

(Lanjutan) Mengurus Surat Numpang Nikah :p

Sebelumnya saya minta maaf karena baru sempat melanjutkan tulisan saya setelah beberapa saat tidak sempat karena halangan rintangan dan kemalasan *deeeuh* melanda. Tanpa banyak basa-basi, langsung saja ya... :p

Perjalanan mengurus surat ini kami lanjutkan ke tempat yang -kalau buat saya sih- baru pertama kali saya kunjungi, Kantor Urusan Agama (KUA). Sempat nyasar jaya dan membuat waktu kedatangan kami ke sana menjadi mepet sholat Jumat serta ditambah dengan harus fotokopi surat yang didapat dari kelurahan *hadeeeuh* tidak menyurutkan langkah Abang saya untuk keluar dari KUA dan berjalan ke tempat fotokopian yang berjarak tidak jauh dari kantor. Sementara saya.nya? Sudah mutung dan harus disogok dengan teh kotak :))
Proses di sini juga hanya sekitar 15 menit saja. Tidak banyak basa-basi dan suratnya langsung jadi. Abang saya hanya diminta untuk melengkapinya dengan fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir (yang kemudian saya tau bahwa yang dimaksud ijazah terakhir ini adalah ijazah SMA, saudara-saudara :))) sebelum diserahkan ke KUA yang dituju. Di sini diminta biaya administrasi sebanyak 50 ribu, dan tanpa kuitansi. Saya jadi curiga :)) tapi ya tetap dibayar saja sih.

Maka selesailah sudah petualangan surat-menyurat ini. Intinya adalah fotokopi dulu sebelum pindah kantor, karena setiap kantor meminta fotokopian dari surat yang kita dapat dari kantor sebelumnya :)) Pelajaran sekali ini buat saya, dan semoga buat kalian juga yang mungkin diminta ikut, ditanya, atau mungkin mau mengurus sendiri dan punya waktu kosong, daripada minta tolong orang, bisa-bisa 200-300 ribu melayang loh. Kalau dihitung-hitung, Abang saya hanya keluar kurang lebih 75 ribu termasuk cetak foto, fotokopi, dan membelikan saya teh kotak :)) #irit

Jadi, bagi yang mungkin berkepentingan untuk mengurus surat ini, semoga pengalaman saya ini ada manfaatnya ya. Sampai jumpa di postingan berikutnya :D

No comments:

Post a Comment